Pada awal berdirinya karya sosial ini hanya memiliki tenaga therapis yang terbatas, siswa/i yang di therapi hanyalah anak-anak tunagrahita. Jumlah anak yang di therapi 11 orang, yang berlokasi di Jl.Tirtayasa Gg Haji M.Noor 2, RT/TW.002/001, Kel Sukabumi, Kec Sukabumi – Bandarlampung.
Dengan di sertai kenyakinan, kerja keras dan semangat juang yang tinggi untuk menolong anak-anak berkebutuhan khusus, Yayasan Sosial Pelita Kasih mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat berarti. Kemajuan ini dapat di lihat dari penambahan Gedung baru di sertai sarana, prasarana penunjang, SDM dari Sarjana Pendidikan luar biasa yang linier dengan bidang pelayanan. Hal ini guna memenuhi standar Pendidikan zaman ini dan tuntutan Pendidikan luar biasa yang berkualitas, serta mengantisipasi jumlah anak yang terus bertambah.
Yayasan Sosial Pelita Kasih berbadan hukum ” sesuai akte notaris berdasarkan akte notaris no. 03 tanggal 19 Juni 2017. Pengesahan dari KEMENHUKUM DAN HAM RI NOMOR AHU-0010219.AH.01.04 Tahun 2017 di Jakarta Tanggal 20 Juni 2017, terdaftar pada Dinas Sosial Provinsi Lampung no 029/REK/LKKS/Vlll/2017 di Bandar Lampung pada tanggal 30 Agustus 2017.
Setiap anak yang lulus therapi perlu mendapatkan ijazah Sekolah Luar Biasa. Tahun 2019 berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 463/2663/V.16/2019 tentang izin operasional SLB Pelita Kasih di berikan kepada Yayasan Sosial Pelita kasih, Bandarlampung tgl 8 Maret 2019.Dengan adanya ijin mendirikan Sekolah Luar Biasa dan Therapi Pelita Kasih, semakin banyak anak disabilitas mendapatkan hak untuk belajar dan berkreasi sesuai minat, bakat yang di milikinya. Jumlah anak disabilitas yang di therapi terus bertambah setiap tahun, di tahun 2023 jumlah siswa SLB dan therapi Pelita Kasih 57 orang.
“SATU HATI MELAYANI DALAM KASIH“